Kamis, 25 Februari 2010

Macam Reksadana (tulisan 5)


Ada beberapa macam reksadana yang bisa dipilih, secara umum ada 4 yaitu reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham dan reksadana campuran. Namun disini saya akan menyampaikan juga reksadana yang lain yaitu reksadana terproteksi, reksadana untuk tujuan khusus (RDTK), dan reksadana indeks.

1. Reksadana pasar uang. Investasi akan ditanamkan pada instrumen pasar uang seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan obligasi (surat utang) berjangka waktu kurang dari satu tahun. Produk pasar uang memberikan hasil tetap berupa bunga, maka risiko penurunan nilai menjadi kecil.

2. Reksadana pendapatan tetap. Sebagian besar investasi ditanamkan ke dalam obligasi, sisanya kedalam saham dan instrumen pasar uang.

3. Reksadana saham. Investasi ditanamkan pada instrumen pasar saham. Saham mempunyai kemungkinan naik turun nilainya selama masa kepemilikan, sehingga risiko reksadana saham ini menjadi besar.

4. Reksadana campuran. Investasi ditanamkan di saham 50% dan obligasi 50%. Infovesta Utama yang dimuat dalam majalah investor Maret 2009, menggolongkan reksadana campuran kedalam jenis reksadana campuran agresif dan moderat. Reksadana campuran agresif atau campuran A, bila alokasi saham selama 12 bulan >60%, dan reksadana campuran moderat atau campuran B bila alokasi saham selama 12 bulan <60%.

5. Reksadana Terproteksi atau capital protected fund (CPF): reksadana terproteksi memberikan proteksi atawa perlindungan kepada investor. Apa yang diproteksi? Yang diproteksi adalah nilai investasi awal yang disetorkan oleh investor. Investasi awal investor akan tetap 100% pada saat jatuh tempo.

6. Reksadana Index: reksadana ini dijual dengan basis indek yang ada dibursa. Sebelum membentuk reksadana indeks, MI menentukan satu indeks tertentu yang akan dipakai sebagai acuan. Selanjutnya, MI akan menginvestasikan duit investor ke dalam saham-saham yang menjadi anggota indeks tersebut. Porsi investasi di dalam masing-masing saham tidak asal, melainkan harus sama dengan bobot masing-masing saham di salam indeks acuannya.

7. Reksa dana dengan tujuan khusus (RDTK). Investasi ditanamkan pada produk diluar pasar modal. Bentuknya bisa langsung ke sektor riil atau ke satu perusahaan tertentu. Reksa dana ini hanya diperuntukkan bagi investor sophisticated dan berkantong tebal (ultra high network individual). Dana yang dibutuhkan untuk RDTK minimal Rp 5 milyar, atau US$ 500.000 atau EUR 500.000. RDTK ini tidak ditawarkan secara terbuka kepada investor publik. Salah satu alasan NISP tidak mengeluarkan produk RDTK adalah karena rumitnya pengelolaan ini, meskipun Bahana TCW Investment telah meluncurkan RDTK untuk pelabuhan pada desember 2008 dengan jumlah penawaran Rp 325 milyar dan return minimal 20%.

8. Exchange Trade Fund (ETF): reksadana ini termasuk produk baru dari beberapa manajer investasi walaupun aturan tentang reksadana ini sudah di siapkan oleh Bapeppam LK sekitar akhir tahun 2006. ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup (closed-end mutual fund) yaitu investor tidak dapat menjual kembali pada perusahaan penerbitnya dan reksadana terbuka (open-end mutual fund) dimana investor bisa menjual kembali kepada penerbitnya. ETF biasanya mengacu kepada indeks saham.

Dengan beragam jenis reksa dana yang ada, maka sebelum menentukan produk mana yang akan dipilih anda harus mendapat info yang komplit dari penjual/penerbit reksa dana, bacalah prospektusnya dengan cermat.


1 komentar:

jenis mengatakan...

trims atas infonya