Tampilkan postingan dengan label distributor gula. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label distributor gula. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Maret 2010

Si Emas Putih yang banyak menghias media


Setelah beberapa saat lalu CPO si emas hijau menjadi komoditas yang banyak dibahas dimedia, kini giliran si emas putih alias gula yang menjadi head line beberapa media akhir-akhir ini. Hal ini tak lain dan tak bukan karena membumbungnya harga gula dipasaran dan belum terrealisirnya target impor gula oleh beberapa perusahaan plat merah.

Kementerian Perdagangan, seperti yang dimuat dalam detik finance mendesak kepada seluruh perusahaan plat merah khususnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang mendapatkan tugas mengimpor gula untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan distribusi gula ke masyarakat. Hal ini penting agar kasus tertahannya gula impor milik PTPN di Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur tidak terulang.

"Saya sudah minta kepada dirut-dirut PTPN yang memasukan gula impornya ke Tanjung Perak harus melakukan komunikasi dengan pemda," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo saat ditemui di kantornya Selasa malam (23/2/2010)

Subagyo menjelaskan upaya tersebut sangat penting, mengingat izin rekomendasi ditribusi gula impor harus melalui dinas perdagangan pemda setempat. Jika izin rekomendasi tidak keluarkan maka gula impor khususnya yang akan distribusikan ke Jawa Timur tidak bisa beredar.

"Dia perlu duduk bersama membicarakan dengan pemda sehingga pemda paham kendala apa yang dialami oleh PTPN," serunya.

Ia juga menepis bahwa langkah pemda Jawa Timur tersebut bertujuan menginginkan harga gula tetap tinggi. Mengingat selama ini wilayah Jawa Timur menjadi salah satu pusat produksi gula nasional yang menaungi ribuan para petani tebu.

"Pemerintah daerah ingin harga tinggi, itu nggak mungkin," kilahnya.

Sebelumnya dikabarkan sebanyak 10.000 ton gula impor milik PTPN X tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sehingga tidak bisa beredar di pasar Jawa Timur. Hal ini karena pemda Jawa Timur menahan distribusi gula dengan belum memberikan izin rekomendasi distrubusi gula impor kepada distributor.

Sejumlah 10.000 ton gula impor itu merupakan bagian dari total alokasi 103.000 ton yang diberikan kepada PTPN X. Selain itu, kementerian perdagangan juga menugaskan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI),PTPN XI, PTPN IX, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog.

Alokasi total impor gula yang diberikan kepada 6 perusahaan itu mencapai 500.000 ton yang proses impornya sampai 15 April 2010. Dari total alokasi 500.000 ton itu hanya 410.500 ton yang sudah ditenderkan dan sisanya yang 89.500 ton belum.

Lha kalau sudah begini semua jadi repot khan, yang sudah terlanjur ngimpor nggak bisa mendistribusi dan mendapatkan uangnya kembali.
Yang mestinya punya kewenangan mengeluarkan ini, tak juga ada ijin keluar.
Mestinya target swasembada gula terrealisir menjadi semakin menjauh dari pandangan mata
Mestinya harga gula bisa murah menjadi sebuah asa yang tek jua nyata
Trus siapa yang harus dimintain menyelesaikan ini semua ya....

Rabu, 13 Januari 2010

Bagaimana industri gula terkait ACFTA 2010 ini


Sejak tanggal 1 Januari 2010 ACFTA fektif berlaku, perjanjian antara China dan Indonesia. Pro dan kontra masih tetap berjalan, meski mau tidak mau, suka tidak suka, ACFTA harus dilaksanakan.

Terbayang pasar komoditi kita yang bergitu sensitif terhadap bea masuk, bagaimana jadinya dengan industri gula umumnya dan produksi BUMN yang berkecimpung di bisnis gula.

Bisa dikata, sampai dengan saat ini, gempuran gula impor ilegal belum bisa diselesaikan dengan tuntas, berbagai cara dan upaya sudah dilakukan. Berbagai institusi sudah dikerahkan, selalu saja berita adanya gula impor ilegal menumpuk digudang bisa kita temui.

Rabu, 01 April 2009

Gula kembali ke BULOG? selesaikah masalahnya?


Saat BUMN produsen gula menerapkan strategi "production oriented". maka konsentrasilah mereka untuk bisa memproduksi gula sebanyak-banyaknya untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Waktu berlalu, mereka merasa perlu menggeser strategi menjadi "customer oriented" bahkan sekarang sudah merambah ke "customer satisfaction". Hal ini sedikit terkendala karena pemasaran "dikendalikan" BULOG, yang berarti BULOGlah yang bersentuhan dengan, maka pemilik BUMN melakukan restrukturisasi organisasi dengan menambah posisi "Direktur Pemasaran".

Sayang posisi baru yang menuntut kompetensi spesifik ini tidak diikuti dengan penempatan SDM dengan kompetensi yang sesuai, maka tidak berselang lama timbullah "komplain" masyarakat sedikit mengalami kesulitan menemukan gula dipasar, kalaupun ada harganya mahal.

Entah ada hubungannya entah tidak, akhirnya Pemilik BUMNpun merestrukturisasi kembali BUMN perkebunan, ada yang Direktur pemasaran merangkap sebagai direktur perencanaan pengembangan, ada pula yang berstatus sebagai direktur pemasaran.

Namun sepertinya perubahan ini tidak menunjukkan hasil seperti yang diharapkan, sehingga mulai 2 nopember 2008 Perum Bulog kembali berfungsi sebagai distributor tunggal pemasaran yang diproduksi pabrik gula mereka.

Meneg BUMN Sofyan Jalil mengatakan "Penunjukan Bulog sebagai alternatif penyaluran gula agar tercipta sistem perdagangan gula yang sehat, petani menikmati harga yang wajar dan konsumen mendapat harga yang lebih rendah".

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia seperti dikutip majalah investor Desember 2008 menyatakan "sudah seharusnya Bulog berperan aktif dalam menstabilkan harga gula dalam negeri. Bulogpun idelanya ikut menyerap hasil dari petani. Sejauh ini, telah terjadi kekacauan supply-demand gula dalam negeri. Mesin distribusi di tingkat 2 (D2) dan pengecer (D4) saat ini te;ah dipenuhi gula rafinasi impor. Akibatnya distributor tngkat 1 (D1) yang biasa membeli gula dari petani dan PTPN, gulanya tidak laku.

Nach kita tunggu bersama, kiprah BUlog sebagai organ pemerintah untuk mengendalikan lajunya gula impor rafinasi, yang meski sudah berulang kali ketangkap basah tetapi tetap saja gula rafinasi mudah didapatkan dipasar. Hal ini bisa dilihat dari jumlah kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman (mamin) 700.000 ton, sementara pabrik gula rafinasi mengantongi ijin impor sejumlah 1.700 ton, dilain sisi industri mamin dengan alasan membutuhkan spec khusus juga mengantongi ijin impor 70% kapasitas produksinya. Kemana gula akan dijual kalau tidak ke pasar konsumen langsung.

Akankah Bulog berhasil mengatur harga gula lebih rendah ditingkat konsumen seperti harapan Meneg BUMN, apabila kekuatan legal Bulog untuk berhadapan dengan para penguasa gula rafinasi impor yang seolah tak tersentuh tangan hukum. Saya sebagai konsumen hanya bisa berharap rumusan harga 1 kg gula sama dengan 1,5 kg beras bisa tercapai sehingga harga jual gula tetap menarik sehingga para petani tebu tetap bergairah menanam tebu.

Mari berharap bersama sinergi produsen gula importir gula dan distributor gula bisa berjalan "harmonis" sehingga cita-cita untuk swasembada gula segera tercapai dan bahkan negeri kita tercinta ini bisa mengekspor gula.